Bandar Lampung - Wakil Rektor I Unila nonaktif, Prof Heryandi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, oleh KPK.
Sumber: Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi. Heryandi menyampaikan permohonan maaf. (Dokumentasi)
Bandar Lampung - Wakil Rektor I Unila nonaktif, Prof Heryandi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, tersangka Heryandi menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Sopian, permohonan maaf tersebut disampaikan secara pribadi oleh kliennya karena menyesali perbuatan tersebut.
Selain itu, tindakannya itu tak hanya merusak nama baik civitas Unila tapi juga masyarakat Lampung lainnya.
"Klien kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung," kata Sopian, Rabu (14/9/2022).
Sopian menyatakan, sebagai tersangka Heryandi telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam BAP tanggal 9 September 2022 kemarin.
Termasuk diminta penjelasan mengenai program mandiri dan afirmatif yang merupakan hasil keputusan bersama forum rektor BKS Barat dan sudah dilaporkan ke Dikti.
"Sudah dijelaskan oleh klien kami, bahwa program mandiri ini pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung yang berhak untuk mendapat kesempatan belajar di Unila paling tidak 30 persen dari jatah program mandiri," kata Sopian.
Sopian melanjutkan, dengan adanya program afirmasi sebesar 30 persen maka putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila.
"Apapun alasannya kejadian ini tidak mudah untuk dimaafkan. Namun kami mewakili tersangka memohon izin dan meminta maaf," kata Sopian.
Sopian menambahkan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kliennya menegaskan bukan orang yang berperan menentukan kelulusan mahasiswa baru.
"Klien kami sebutkan bahwa dirinya bukan pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan para mahasiswa itu," kata Sopian.
Bahkan tersangka Heryandi mengakui, jabatan wakil rektor I sebagai penanggung jawab penerimaan mahasiswa baru program jalur Mandiri tidak dijalankan dengan baik.
Heryandi tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap Putra Putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.
"Baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan oknum pribadi atau kegiatan lain. Karena itu juga klien kami mohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas," kata Sopian.
Sopian menjelaskan, jabatan yang diemban kliennya wakil rektor 1 mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian.
Namun untuk proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor. Karena Rektor yang memegang password dalam sistem penerimaan.
Dalam proses penyelidikan sebagai tersangka, Sopian mengungkapkan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada KPK.
Pengajuan JC dilakukan tersangka Heryandi dengan tujuan untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Klien kami akan membuka seterang-terangnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Sopian.
Menurut Sopian, pengajuan JC akan dilakukan tim kuasa hukum dalam mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka.
Ataupun nanti, saat kliennya menjalani masa persidangan."Tentunya kami koordinasikan dahulu dengan klien," kata Sopian.
Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2022/09/14/tersangka-suap-dan-gratifikasi-unila-prof-heryandi-sampaikan-permohonan-maaf
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi