Kantor Hukum Kami bersedia dan siap melayani berbagai konsultasi dan penyelesaian masalah hukum dalam berbagai aspek hukum di Indonesia. Untuk itu, Kami telah membina dan senantiasa melakukan update jaringan bidang keilmuan dengan beberapa Guru Besar dalam memberikan pengayaan atas norma-norma hukum dan teknik penemuan hukum berdasarkan asas ilmu hukum sehingga setiap kajian dan analisis Kami terhadap berbagai permasalahan yang terjadi terbentuk secara konprehensif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Jasa/pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Kami secara umum meliputi seluruh aspek hukum sebagai berikut: bidang pidana, perdata, adminstrasi negara dan konstitusi. Secara khusus meliputi bidang pertanahan, ketenagakerjaan, bisnis, harta kekayaan, perkawinan, properti, legalitas perusahaan, persaingan curang dan lain sebagainya.
Secara praktis, Kami selalu siap secara rutin memberikan review atas kontrak, contract drafting, menyusun legal opinion, menyusun langkah-langkah penyelesaian masalah yang diperlukan Klien baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kemajuan bisnis.
Dalam bidang bisnis, sejak awal mendirikan bisnis maka setiap bisnis yang legal adalah bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
Setiap perusahaan harus memiliki dokumen legalitas agar sah dan dibenarkan oleh menurut hukum sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya. Berbagai bentuk usaha perusahaan, antara lain: perseorangan (PO), Firma, CV, PT, Koperasi dan BUMN. Semua bentuk perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usaha jika tidak memiliki dokumen legalitas lengkap terhadap usahanya tersebut.
Kunci kesuksesan usaha perusahaan adalah banyak kontrak bisnis yang dibuat dengan pihak lain. Setiap kontrak yang baik seharusnya disusun dengan format yang benar dan isi harus menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Kantor Hukum Kami dapat membantu untuk menyusun kontrak yang tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku yang dikenal sebagai “contract drafting”.
Agar usaha yang dijalankan itu, terjamin kepastian hukum, maka sebaiknya setiap langkah yang akan ditempuh dimintakan dulu advice dari Tim Lawyer melalu “legal opinion” bukan memintanya setelah terjadi masalah dalam usaha.
Selain itu, mungkin saja pada suatu saat, suatu perusahaan berniat melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain. Tim Lawyer pun dapat diminta saran atau rekomendasi atas tindakan bisnis yang diambil.
Kesuksesan usaha perusahaan pada suatu waktu dapat pula diikuti dengan tindakan curang atau persaingan tidak sehat dari pelaku usaha lain atau kelompok pelaku usaha. Untuk itu, dengan bantuan Tim Lawyer, Kami dapat membantu perusahaan dalam menyikapi masalah tersebut dan melakukan pelaporan ke KPPU yang wajib didampingi oleh seorang Advokat.
Pada suatu ketika, perusahaan tidak mampu membayar hutang dan perlu penundaan kewajiban pembayaran hutang maka Tim Lawyer dapat membantu menyusun langkah penundaan hutang tersebut. Bahkan jika perusahaan akan mengalami pailit, maka berdasarkan UU Kepailitan setiap proses pailit orang atau perusahaan wajib didampingi oleh seorang Advokat.
Saat ini, dengan memiliki penasehat hukum atau Tim Lawyer khusus atau tetap setiap langkah hidup dan bisnis kita menjadi tenang dan pasti. Tolak ukur pemikiran seperti ini telah hampir mewabah di negara besar dan bagi para pengusaha yang telah menyadari arti pentingnya pendampingan hukum. Untuk itu, saat ini kebutuhan jasa hukum menjadi hal yang “urgen” yang solusinya dapat dialihkan kepada Tim Lawyer sehingga bagi orang yang mengerti, tidak ada sikap tindak yang dapat dibuat kecuali dengan persetujuan Tim Lawyernya.