Selaku kuasa hukumnya, berikut adalah strategi dari Sopian Sitepu di balik rendahnya tuntutan JPU KPK kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar RP 3.950.000.000.
Kuasa Hukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu menghormati ihwal putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Menurut Sopian, tuntutan telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan memberikan tuntutan ringan kepada sang klien.
Bandar Lampung -- Penasihat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, Sopian Sitepu menyatakan kliennya akan mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara pada sidang yang akan dilaksanakan Rabu (30/3) mendatang pada agenda pembacaan pledoi.
Sumber: Sopian Sitepu. Foto: Arsip pada Instagram @sopiansitepuandpartners.
Selaku kuasa hukumnya, berikut adalah strategi dari Sopian Sitepu di balik rendahnya tuntutan JPU KPK kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar RP 3.950.000.000.
Sebagai informasi, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Efiyanto agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU KPK menilai bahwa Akbar terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B, sesuai dakwaan kesatu.
Menurut hemat Sopian Sitepu, pidana penjara selama 4 tahun yang diinginkan JPU KPK berdasarkan Pasal 12 B adalah straf minima. Sehingganya ia memberikan apresiasi kepada JPU KPK.
”Kami mengapresiasi tuntutan yang dilakukan oleh jaksa KPK. Dan tuntutannya straf minima. Artinya, tuntutan yang paling rendah yang dapat diterapkan dalam pasal dakwaan yang diterapkan kepada si terdakwa, itu 4 tahun. Oleh karena itu, kami sangat bersyukur. Hari ini ada tuntutan yang dapat melegakan klien kami, sehingga dia bisa ke depan memperbaiki diri,” katanya usai menjalani persidangan kliennya, Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan agenda pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022.
Sopian Sitepu menyatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih sekali kepada JPU KPK karena usahanya mendampingi Akbar dengan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan di hadapan majelis hakim, tidak lah sia-sia.
Selain mengedepankan keterbukaan di dalam proses persidangan, Sopian Sitepu juga menyatakan bahwa strategi lainnya kepada Akbar adalah terus terang akan membawa dampak baik.
Di sisi lain, Sopian Sitepu tak menampik catatan JPU KPK yang telah dibacakan di dalam surat tuntutan.
Adapun catatan JPU KPK itu menyatakan bahwa pada saat Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai saksi untuk persidangan korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar dinilai cenderung menyampaikan penyangkalan.
”Jadi begini, semua pikiran dari teman-teman atau pikiran dari terdakwa dan keluarga kan ada hal-hal merenungi apa yang terjadi. Oleh karena itu, kami setelah berdiskusi berulang-ulang, bahwa ada artinya hal yang sangat baik kalau kita berterus terang. Karena tujuan kita kan juga adalah bagaimana supaya selesai proses,” katanya.
”Nah, kita berdiskusi sehingga saudara terdakwa juga sangat menyetujui itu. Maka kami lihat tidak ada hal-hal yang ditutupi, semua dibuka,” katanya lagi.
”(Apakah) Itu menjadi kiat dalam mendampingi Akbar?” tanya KIRKA.CO kepada Sopian Sitepu.
”Iya, itu adalah strategi kita, supaya bisa meringankan. Dan juga membantu KPK dalam hal pengembalian kerugian negara. Sehingga hari ini, kami sangat berterimakasih sekali,” ucap Sopian Sitepu, pengacara yang memiliki spesialisasi dalam hal Teknik Negosiasi dan Lobby, Tindak Pidana Korporasi, dan Tindak Pidana Korupsi itu.
Sumber: https://kirka.co/strategi-sopian-sitepu-di-balik-rendahnya-tuntutan-akbar-tandaniria/
Sumber: Kuasa Hukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kuasa Hukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu menghormati ihwal putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Menurut Sopian, tuntutan telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan memberikan tuntutan ringan kepada sang klien.
Sopian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas amar tuntutan didakwakan JPU terhadap Akbar yaitu, berupa hukuman 4 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu diketahui menyangkut kasus menjerat kliennya, dalam tindak pindana korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Semua hal-hal ajukan dalam bukti-bukti dan upaya dari klien kami menutupi kerugian negara diakui ia terima, sudah kami lakukan. Oleh karena itu kami sangat bersyukur, hari ini ada tuntutan melegalkan klien kami untuk memperbaiki diri di kemudian hari," ujarnya usai persidangan, Rabu (16/3/2022).
1. Amar tuntutan terhadap terpidana Akbar sudah paling ringan
Dalam penetapan amar tuntutan tersebut, Sopian menilai, jaksa telah mempertimbangan secara matang dan baik. Pasalnya, pihak penuntut telah menimbang pengabulan JC adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.
"Terdakwa dikabulkan JC nya dan tuntutannya stak di hukuman minimal. Artinya, ini sudah tuntutan paling rendah dapat diterapkan dalam pasal telah didakwakan pada klien kami, yaitu 4 tahun," imbuh pria berdarah Karo ini.
2. Upaya pelunasan uang pengganti akan segera diselesaikan
Terkait upaya pemenuhan pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Akbar sebesar Rp3,95 miliar, Sopian mengaku pihak kliennya telah mengupayakan pelunasan hukuman tambahan tersebut. Apalagi, diketahui sejumlah aset berupa 6 bidang tanah kini telah disita oleh pihak KPK RI.
"Kita tahu seluruh aset itu telah disita dan dipegang JPU. Jadi pengembalian itu sepenuhnya akan kami serahkan kepada tim juru sita KPK, agar dapat dijual sehingga bisa menutupi UP (uang pengganti)," katanya.
Bila pada akhirnya pembayaran uang pengganti masih belum mencukupi, Sopian menyebut pihak keluarga terpidana akan secepat melunasi kekurangan. "Kalau kurang nanti bagaimana kemampuan keluarga, tapi mudah-mudahan cukup," sambung dia.
3. Terdakwa akan terus bersikap kooperatif
Selama perjalanan proses persidangan, Sopian menyampaikan, sang klien telah dan akan terus bersikap sangat kooperatif kepada majelis persidangan, guna mengungkap terang kasus tersebut.
"Bisa kita lihat tidak ada yang kami tutup-tutupi, semuanya sudah kita buka. Bukankah sangat baik kalau kita berterus terang, karena memang tujuan kita bersama bagaimana proses bisa selesai," tandas dia.
Sumber: https://lampung.idntimes.com/news/lampung/tama-wiguna/kuasa-hukum-hormati-tuntutan-jpu-kpk-ke-terpidana-akbar-mangkunegara
Sumber: Sidang terdakwa Akbar Tandaniria di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)
Bandar Lampung -- Penasihat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, Sopian Sitepu menyatakan kliennya akan mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara pada sidang yang akan dilaksanakan Rabu (30/3) mendatang pada agenda pembacaan pledoi.
"Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu Bandarlampung, Rabu.
Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis terkait kasus korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Sopian Sitepu menjelaskan dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
"Menurut kami tidak sejumlah itu, maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.
Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga telah diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.
"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Sumber: https://lampung.antaranews.com/amp/berita/610877/adik-mantan-bupati-lampung-utara-ajukan-permohonan-terkait-pengembalian-kerugian-negara
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi