Tulang Bawang -- Pihak RSUD Menggala Melalui Kuasa Hukumnya Sopian Sitepu & Partner mengirimkan surat perihal Hak Jawab atas pemberitaan yang mengenai pihak RSUD Menggala.
Sumber
Tulang Bawang -- Terkait adanya dugaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang didapati membakar secara bebas limbah medis pada berita sebelumnya :
https://bongkarpost.co.id/diduga-rsud-menggala-dapati-bakar-bebas-limbah-medis/
Pihak RSUD Menggala Melalui Kuasa Hukumnya Sopian Sitepu & Partner mengirimkan surat perihal Hak Jawab atas pemberitaan yang mengenai pihak RSUD Menggala.
Dalam surat tersebut pihak RSUD Menggala menyampaikan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Insan Pers yang telah memperhatikan kemajuan RSUD Menggala dalam meninggkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat menggala, dalam hal ini dapat diartikan tentang adanya pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Terkait adanya dugaan adanya limbah medis yang dibakar bebas pihak RSUD Menggala menyanggah, “Bahwa mengenai pengelolaan Limbah B3, Klien Kami (RSUD Menggala, Red) telah melaksanakan dengan sesuai standar yang ditetapkan begitu juga terhadap limbah cair untuk dikelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu apabila ditemukan adanya sisa-sisa pembakaran yang ditemukan masyarakat pada lingkungan rumah sakit, dapat kami tegaskan hal tersebut bukan merupakan perbuatan dari RSUD Menggala,” tulisnya dalam surat kepada Redaksi Bongkar Post, Selasa, 1 November 2022.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, “Bahwa RSUD Menggala telah melakukan kerjasama kepada berbagai pihak dalam pengelolaan limbah medis dan non medis yang selalu dilaporkan kepada dinas terkait, begitu juga mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) telah dipantau secara periodik oleh dinas terkait baik pada tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga penyaluran/pembuangan air limbah sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya dalam surat tersebut.
Sumber: https://bongkarpost.co.id/terkait-dugaan-pembakaraan-limbah-medis-secara-bebas-rsud-menggala-buka-suara/
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi