Lampung – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Wakil Rektor I Heryandi, tidak mengajukan esepsi atau keberatan.
Bandar Lampung - Meski telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tetap diwajibkan untuk wajib lapor sampai dengan tahun 2024 mendatang.
Sumber: Pengacara terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru, Sopian Sitepu
Lampung – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Wakil Rektor I Heryandi, tidak mengajukan esepsi atau keberatan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu bahwa pihaknya tidak mengajukan esepsi atau keberatan terkait sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (10/01/2023).
“Kita sudah menyatakan tidak mengajukan esepsi,” kata Sopian Sitepu usai mengikuti proses persidangan perdana kliennya tersebut.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa tidak menyangkut soal uang yaitu jumlah uang dan penerimaan uang oleh kliennya.
“Oleh karena itu, menurut kami itulah yang memberatkan beliau sehingga nanti kami akan koreksi saat pemeriksaan saksi yang disebutkan nama oleh beliau,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sopian Sitepu juga meminta agar nama-nama para mahasiswa tidak disebutkan secara lengkap dan dipublis sebab bisa mengganggu para mahasiswa yang bersangkutan.
Oleh karena itu mohon dilindungi orang-orang atau adek-adek mahasiswa itu karena dakwaan perlu dibuktikan dan belum tentu kebenarannya, sementara yang disebutkan namanya sudah terganggu dalam proses belajar mengajar,” ujarnya. (AMR)
Sumber: https://lampung.viva.co.id/berita/304-pengacara-terdakwa-heryandi-tidak-ajukan-esepsi-terhadap-dakwaan-jpu
Sumber: Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. | Foto : Nugroho Sejati/kumparan
Bandar Lampung - Meski telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tetap diwajibkan untuk wajib lapor sampai dengan tahun 2024 mendatang.
Penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan, kliennya tersebut masih dalam pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.
"Pak Agung masih dalam pembinaan dan wajib lapor sampai tahun 2024," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai di kantornya, pada Senin (23/1).
Dia menegaskan, Agung Ilmu Mangkunegara akan taat untuk melakukan wajib lapor meski telah dinyatakan bebas bersyarat.
"Iya kalau itu kita sangat taat, kalau jaminan pernyataan tentu ada dari keluarga," ujarnya.
Sopian juga mengapresiasi atas pembebasan bersyarat (PB) terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, jika tidak ada pembebasan bersyarat, Agung Ilmu Mangkunegara bakal menjalani hukuman hingga tahun 2024 mendatang.
"Dengan pembebasan bersyarat hari ini, Pak Agung dan keluarganya serta kami juga sangat bersyukur. Kalau tidak ada PB Pak Agung bebas murni di tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Diketahui, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya yakni vonis selama lima tahun penjara.
Pembebasan bersyarat ini juga dilakukan setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.
Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayar sebesar Rp5.602.810.292, telah diganti oleh Agung dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari. (*)
Sumber: https://kumparan.com/lampunggeh/meski-bebas-dari-penjara-agung-ilmu-mangkunegara-tetap-wajib-lapor-sampai-2024-1zh7VxJ5rNT/2
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi