Setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Sumber: Kiri ke Kanan: Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis, Pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (SSP), Sopian Sitepu dan Chaidar Sofi Rosul selaku Junior Associate KDHP Law Firm.
Setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Industri jasa layanan hukum terus berkembang tidak hanya di Jakarta, melainkan di kota-kota besar Indonesia lainnya. Hal ini menunjukkan industri yang satu ini memiliki prospek yang cukup luar biasa. Tentunya, setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Sebut saja LexRegis Agustinus Dawarja & Partners di Tangerang, Banten, Sopian Sitepu & Partners (SSP) di Lampung, dan Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) di Surabaya. Berikut penelusuran Hukumonline terhadap praktik layanan jasa hukum dari ketiga kantor hukum tersebut.
LexRegis merupakan sebuah kantor hukum di daerah Tangerang, Banten, yang didirikan oleh para pengacara muda yang cerdas, berbakat, tangguh, dan fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada kliennya. Para profesional yang terhimpun di dalam LexRegis bercita-cita untuk menjadi yang terbaik dalam apa yang mereka lakukan dan bekerja dengan kualitas pelayanan untuk kepuasan klien yang terus menjadi prioritas LexRegis.
Pemilihan nama LexRegis dari kantor hukum ini bukan tanpa tujuan, Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis yang sebelumnya telah membuka kantor hukum pada tahun 2001 pasca krisis 1998 telah banyak melihat ragam kantor hukum yang didirikan pada saat itu.
“Nama LexRegis kami pilih karena kami tidak ingin karakter pribadi melekat pada institusi, karena banyak law firm begitu melekat dengan pendirinya, ketika pendirinya tiada law firmnya juga bubar, kami tidak ingin itu,” ujar Agustinus kepada Hukumonline, Jumat (31/3) lalu.
Saat berpraktik, LexRegis memiliki prinsip untuk mengandalkan kerja tim yang baik, bekerja sama dengan individu atau institusi di luar untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada klien dengan penyelesaian secepat mungkin dan biaya yang masuk akal.
Saat ini LexRegis memiliki 6-7 lawyer yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang Banten yang awalnya berkantor di Jakarta dan juga pernah membuka cabang di Bali. Namun, kemudian cabang LexRegis di Bali tutup usai bom Bali II.
Saat masih berkantor di Jakarta, Agustinus merasa kemacetan Jakarta memberi pengaruh dalam membuat keputusan bisnis. Ia melakukan riset citizen lawsuit kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan DPRD serta mendapati hasil bahwa seseorang yang lelah secara fisik dan mental tidak bisa memutuskan keputusan yang baik.
Oleh alasan itulah ia memilih lokasi kantor yang jauh dari kemacetan untuk membuat para lawyer-nya tetap fresh setiap hari tanpa berlama-lama di jalanan yang akan berakibat kepada fisik dan mental. “Kita sekarang small medium law firm, kita tidak pernah bercita-cita dan keinginan untuk besar, yang kita cita-citakan hanyalah ingin memiliki banyak lawyer di banyak tempat,” katanya.
Dalam penanganan permasalahan hukum, LexRegis mumpuni di bidang non litigasi. Namun juga membantu segala jenis litigasi atau kontroversi yang terkait dengan masalah bisnis, termasuk perselisihan kontrak, campur tangan yang merugikan kontrak, hubungan bisnis, perselisihan pemegang saham, perselisihan manajemen hingga penagihan utang.
Karena tidak merekrut banyak lawyer di dalam kantor hukumnya, Agustinus menyaring setiap proyek yang meminta ditangani oleh kantor hukumnya. “Kami selalu melihat kemampuan ketika mengambil proyek, kalau proyeknya membutuhkan sumber daya yang banyak saya tidak mau bahkan jika ada kesempatannya. Karena dari awal kami sudah setting untuk main tidak lebih dari 15 orang,” pungkasnya.
Saat ini LexRegis tengah menangani masalah akuisisi yang menjadi salah satu bagian layanan kantor hukumnya. Dalam persoalan akuisisi, LexRegis memberikan nasihat tentang struktur transaksi, persiapan pembelian, penjualan, perjanjian terkait, mengenai suksesi, laporan uji tuntas hukum, pembentukan entitas baru, persiapan dokumen dan persetujuan internal perusahaan yang diperlukan, serta penyelesaian pengarsipan peraturan.
Sedangkan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (SSP) hadir mendedikasikan diri untuk melayani kebutuhan jasa hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pendampingan atas setiap masalah hukum yang dihadapi masyarakat secara litigasi dan non litigasi. Dalam menjalankan pekerjaannya, SSP mengedepankan hukum yang berlaku sebagai solusi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam pelayanan hukum yang diberikan.
Didirikan oleh Sopian Sitepu, SSP secara umum menangani aspek hukum di bidang pidana, perdata, administrasi negara dan konstitusi yang secara khusus meliputi bidang pertanahan, ketenagakerjaan, bisnis, harta kekayaan, perkawinan, properti, legalitas perusahaan, hingga persaingan usaha.
“Awalnya saya adalah dosen Universitas Lampung, kemudian saya dan teman-teman mahasiswa yang peduli dengan peraturan hukum kita dirikan lembaga hukum nasional hingga kemudian lahir SSP pada tahun 2010,” ujar Sopian Sitepu kepada Hukumonline Kamis, (30/3) lalu.
Sopian yang sudah berkarier menjadi lawyer sejak tahun 1997 telah banyak menangani permasalahan hukum, khususnya di kota Lampung. Saat ini persoalan yang banyak ia temui di Lampung adalah kasus pidana yang berkaitan dengan keuangan seperti penipuan, wanprestasi atau penggelapan.
“Masalah yang paling banyak di Lampung itu soal sengketa bisnis, mulai dari soal penanaman modal hingga perusahaan barang yang tidak bayar, rata-rata soal wanprestasi,” ujar Sopian.
SSP membantu perusahaan-perusahaan dalam menyikapi masalah tersebut dan melakukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang wajib didampingi oleh seorang lawyer. Sebagai law firm daerah, Sopian kerap wara-wiri Lampung-Jakarta untuk menyelesaikan persoalan di KPPU dan Pengadilan Niaga. Meski begitu ia bersyukur karena saat ini SPP bisa melayani klien yang ada di Jakarta dan beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Karena di Lampung tidak ada PN Niaga, kita ke Jakarta Pusat. Karena itu, rata-rata kami juga menangani klien yang warga Lampung tapi tinggal di Jakarta, rata-rata kami tangani daerah Lampung, Jakarta, Medan dan daerah-daerah di Jawa,” imbuhnya.
SSP dinilai sebagai salah satu law firm daerah yang tumbuh besar di Lampung. Hampir seluruh perkara yang ditangani oleh SSP menangani persoalan litigasi. Rata-rata persoalan besar yang ada di Lampung ditangani oleh SSP, seperti tindak pidana korupsi, BUMN, hingga persoalan Universitas Lampung beberapa waktu lalu.
“Tidak semua persoalan di Lampung kita tangani, tapi kebanyakan yang besar-besar kita tangani dengan total 12 lawyer yang dimiliki SSP yang berkantor di Lampung dan Jakarta,” pungkasnya.
Bagi SSP, klien memiliki kedudukan yang sejajar di mata hukum dan memiliki hak yang sama di mata hukum tanpa perbedaan suku, agama, dan asal usulnya. Untuk hal itulah, SSP berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada setiap klien agar dapat memberikan solusi terbaik bagi persoalan hukum mereka.
Kemudian Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) selama bertahun-tahun telah mewakili beragam klien, mulai dari institusi bisnis kreatif hingga perusahaan multinasional sebagai penasihat hukum dalam melewati berbagai persoalan di dalamnya.
“KDHP Law Firm awalnya didirikan pada tahun 2017, yang pada saat itu partnernya bukan yang ada pada saat ini. Pada 2020 kami mengalami perubahan nama hingga menjadi KDHP law firm,” ujar Chaidar Sofi Rosul selakuJunior AssociateKDHP Law Firm kepada Hukumonline, Rabu (29/3) lalu.
KDHP terdiri dari satuan profesional dan talenta muda yang berpengalaman yang telah terbukti secara kreatif dan komprehensif berfokus penuh untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi kepentingan bisnis kliennya guna meraih tujuan yang diinginkan.
“Fokus kami bergerak dibidang non litigasi, tetapi sesuai dengan sumpah kan kita tidak bisa menentukan pelayanan di bidang litigasi saja. Jadi, kantor hukum kita melayani semua hal, baik litigasi maupun non litigasi tetapi tetap fokus kepada non litigasi,” imbuh Chaidar.
KDHP saat ini memberikan tiga layanan utama bagi kliennya, yaitu dispute resolution yang berfokus pada pemberian jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Kemudian direct investment, yaitu pemberian jasa hukum untuk mempersiapkan dan mengurus secara komprehensif dan holistik serangkaian proses direct investment. Lalu KDHP memiliki legal consultant dan corporate & commercial lawyer termasuk layanan capital market lawyer dan money market lawyer yang memiliki keahlian khusus dan berpengalaman dalam pelaksanaan corporate dan commercial project.
“Untuk praktik area kami sendiri, itu adalah terkait dengan kepailitan hingga kekayaan intelektual, itu fokus utama kami di sana,” kata dia.
Selain memiliki fokus utama tersebut, KDHP banyak menangani persoalan di korporasi, mulai dari transaksi korporasi joint venture, kepailitan, perancangan perjanjian dan beberapa fokus lainnya.
“Perkara lainnya biasa kita dapat di Pengadilan Niaga, salah satunya terkait merek. Salah satu persoalan merek yang kami tangani itu, ada klien dari Taiwan yang menggugat perusahaan di Surabaya mengenai merek yang menyerupai perusahaan klien kami,” ujarnya.
Meski menangani persoalan kekayaan intelektual seperti merek, Chaidar mengaku sengketa yang terjadi dan mendominasi di Surabaya adalah mengenai kepailitan, wanprestasi, dan PKPU.
Sebagai Boutique Law Firms di Surabaya yang pada dasarnya kantor hukum dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat dan memfokuskan diri pada bidang praktek atau spesialisasi tertentu, KDHP saat ini tengah fokus pada persoalan korporasi saja. “Untuk perkara di kantor kami tidak terlalu banyak, karena fokus kami adalah corporate-nya. Termasuk persoalan kepailitannya dan PKPU, itu yang saat ini beberapa perkara yang sedang kami tangani,” ucapnya.
Saat ini KDHP Law Firm memiliki sumber daya manusia yang cukup dan mumpuni untuk melayani berbagai kebutuhan dan keinginan klien dengan memiliki total delapan orang lawyer yang terdiri dari partners dan para associate.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-praktik-layanan-jasa-hukum-yang-diunggulkan-di-luar-jakarta-lt643ed4a2bbed5/
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi