Bandar Lampung - Forum Penyelamat Federasi Olahraga Ketate-Do Indonesia ( Forki ) Lampung mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung membatalkan surat rekomendasi Hannibal sebagai Ketua Forki Lampung masa bakti 2022-2026.
Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional mengimbau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar memantau proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Bandar Lampung - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.
Sumber: Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah (tengah) bersama Pengacara Sopian Sitepu menunjukkan surat pembatalan rekomendasi Ketua Forki Lampung masa bakti 2022-20226 Hannibal di LBH Dharmapala, Kamis (2/2/2023).
Bandar Lampung - Forum Penyelamat Federasi Olahraga Ketate-Do Indonesia ( Forki ) Lampung mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung membatalkan surat rekomendasi Hannibal sebagai Ketua Forki Lampung masa bakti 2022-2026.
Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah mengatakan, pengurus KONI Lampung menyampaikan kepada dirinya merasa kecolongan karena mengajukan surat rekomendasi ke pengurus besar (PB) Forki melalui Sekretaris Umum Subeno bukan Ketua M Yusuf Sulfarano Barusman.
"Dari awal KONI Lampung Yusuf sudah merasa kecolongan, karena mestinya rekomendasi Forki Lampung ditandatangani oleh M Yusuf Sulfarano Barusman bukan Subeno," kata Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah kepada awak media di LBH Dharmapala, Kamis (2/2/2023).
Ulul mengatakan, pengurus KONI Lampung merasa kecolongan dan ada hal yang tidak diketahui dan rupanya rekomendasi itu langsung ditandatangani oleh Sekum KONI Lampung.
"Saya dapat informasi bahwa Yusuf barusman melakukan rapat dan memutuskan bahwa membatalkan surat rekomendasi terdahulu yang ditandatangani oleh sekum," kata Ulul.
Ulul mengatakan, surat rekomendasi atas nama Ketua Fokri Lampung Hannibal tidak sah dan KONI Lampung mencabut surat tersebut.
Ketika ditanya awak media apakah sudah ada jawaban surat KONI Lampung yang dikirim kepada PB Forki.
"Secara tertulis atau dejure kami belum menerima surat tersebut yang dikirim oleh PB Forki, tetapi kalau jawaban dari Pak Asep bagian bidang kesekretariatan PB Forki bahwa sudah diterima surat tersebut dan sedang dipelajari surat tersebut," kata Ulul.
"Jadi secara organisasi belum sah rekomendasi tersebut dan ke depannya tidak dapat mengikuti perhelatan atau kegiatan yang ada di Provinsi Lampung," kata Ulul.
Ia jelasakan Forki Lampung akan melakukan verifikasi bermodal rekomendasi PB Forki.
"Jadi kalau sah maka surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pusat dan diterima bidang organisasi KONI Lampung, nanti kami Forki Lampung akan melakukan verifikasi sah atau tidaknya," kata Ulul.
Ia mengatakan, kalau tidak sah maka tidak boleh memilih dan belum diakui, karena belum diterbitkannya SK tersebut.
"Karena kepengurusan Forki Lampung harus di rekomendasikan oleh ketua KONI Lampung," kata Ulul.
Pengacara Forum Penyelamat Forki Lampung, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya sebagai pengacara telah menerima surat kuasa dari forum penyelamat Forki Lampung.
"Kami sudah diberi kuasa oleh Forum Penyelamat Forki Lampung dan dalam hal ini kami mengkritisi ad/art dalam pelaksanaan musprov termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Hannibal," kata Sopian.
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi di Polda Lampung dengan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan organisasi.
"Ini sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor) uang rakyat," kata Sopian.
Ia mengatakan, maka dari itu pihaknya sebagai kuasa hukum akan mengawal dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami mempunyai agenda dalam waktu dekat untuk bertemu dengan Kapolda Lampung untuk meminta ditangani secara khusus kasus Fokri Lampung ini," kata Sopian.
Sopian mengatakan, karena selama empat tahun ini terjadi penyelewengan uang rakyat sekitar Rp 15 Miliar dan ini tidak ada pertanggungjawabannya.
"Maka dari itu kami kami akan mengawal kasus ini sampai dengan tuntas. Semua ini karena penyelewengan uang, karena kasus ini akan dibawa ke Tipikor," kata Sopian.
Ia mengatakan, kalau organisasi tata tertib boleh di bawa ke pengadilan olahraga.
"Dugaan penyelewengan uang atau uang masuk fiktif sebesar Rp 15 miliar dan tidak ada LKPJ dari 2018 -2022," kata Sopian.
"Kalau dari sisi pidana ini yakin terbukti, kami memiliki bukti dan akan kami serahkan kepada penyidik Polda Lampung," kata Sopian.
Ia mengatakan, pihaknya telah dilakukan pemanggilan klarifikasi Forki Lampung.
"Berharap kepada bapak Kapolda Lampung segera dituntaskan permasalahan itu," kata Sopian.
Ia mengatakan, bendahara Forki Lampung juga telah dipanggil tapi mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Lampung .
"Kami terlapor juga dipanggil yakni pak Indra dan Siswoyo, ada 13 pertanyaan dari bang Indra yang ditanyakan seputar anggaran," kata Sopian.
Sementara itu, Ketua Forki Lampung Hannibal mengatakan, ia tidak tahu kalau ditolak rekomendasi sebagai ketua Forki Lampung masa bakti 2022-2026 oleh PB Forki.
"Kalau saya terserah sajalah gua mah, biar saja ini semua wewenang dari PB Forki," kata Hannibal.
Ia mengatakan, selama ini teken kegiatan apapun Subeno yang menandatangani dan tidak pernah ketua umum KONI Lampung ini menandatangani itu semua.
"Selama ini rekomendasi sekum Subeno yang tekennya, kalau pak ketua KONI Yusuf tidak menyetujui ini mungkin karena ada sesuatu," kata Hannibal.
Sementara itu, Ketua KONI Lampung M Yusuf Sulfarano Barusman mengatakan, KONI Lampung membatalkan surat rekomendasi sebagai ketua Forki Lampung.
"Kami membatalkan surat rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya karena tidak sesuai prosedur," kata Yusuf.
Ia mengatakan, diharapkan semua harus mengikuti prosedur.
Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/02/02/forum-penyelamat-forki-lampung-dukung-koni-batalkan-surat-rekomendasi-ketua-forki-2022
Sumber: LBH imbau Kejaksaan pantau proyek perbaikan jalan di kawasan lapas (ANTARA/HO)
Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional mengimbau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar memantau proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
"Kami mohon Kejati Lampung dalam hal ini Aspidsus dan Asintel dapat memantau proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh Pemkab Lampung Selatan di sepanjang jalan menuju Lapas dan Rutan," kata Ketua LBH Nasional Sopian Sitepu di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengharapkan Kejati Lampung dapat memantau pekerjaan proyek jalan tersebut dengan tujuan agar pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut dapat sesuai dengan kontrak dan rencana anggaran pelaksana (RAP) sehingga tidak ada kualitas yang dikurangi.
"Proyek jalan yang sedang dikerjakan itu merupakan daerah strategis. Oleh karena itu, sebaiknya penyedia barang dan jasa harus membuat semua kualitas sebagaimana adanya agar jalan tidak hancur setelah tiga bulan," kata dia.
Ia pernah mengamati jalan tersebut, sebelumnya jalan tersebut pernah dibangun dan kembali rusak setelah tiga bulan.
Dampak dari kerusakan jalan tersebut, lanjut dia, membuat setiap pekerjaan terhambat seperti pelimpahan tahanan atau pun tahanan yang ingin sidang.
"Saya amati tidak lebih dari tiga bulan jalan itu rusak lagi. Artinya bisa kita lihat sama-sama bahwa itu kualitasnya jelek, padahal daerah itu daerah strategis," katanya.
Salah satu warga setempat, Yus juga mengeluhkan dengan adanya jalan yang rusak di lokasi tersebut.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya jalan tersebut pernah diperbaiki, namun kembali rusak setelah hanya berjalan tiga bulan.
Ia berharap kepada pemerintah setempat agar dapat memperbaiki jalan tersebut dengan layak sehingga dapat melancarkan aktivitas warga seperti mengantar sekolah dan berdagang di pasar.
"Dulu pernah diperbaiki tapi tidak lama rusak lagi, bolong-bolong. Apalagi setiap mau ke pasar dan antar anak sekolah pasti ada yang ke peleset sehabis turun hujan," katanya.
Pantauan di lokasi, terlihat beberapa alat berat berada di area perbaikan sepanjang jalan menuju kantor Lapas dan Rutan tersebut. Terlihat juga ada sejumlah material berada di pinggir jalan yang siap akan ditaburkan ke jalanan.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3402039/lbh-imbau-kejaksaan-pantau-proyek-perbaikan-jalan-di-kawasan-lapas
Sumber: Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)
Bandar Lampung - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.
"Kami minta Jasa Raharja tidak mempersulit klaim bagi keluarga korban kecelakaan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, menurutnya, Jasa Raharja Lampung segera membayarkan klaim korban kecelakaan kepada yang ditinggalkan ahli waris nya.
Berdasarkan Undang-undang, lanjut dia, Jasa Raharja wajib memberikan santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalu lintas selama dalam perjalanan.
"Berdasarkan UU NO.33 tahun 1964 juncto PP No.17 tahun 1965 wajib memberi santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalulintas selama dalam perjalanan. Santunan tersebut adalah para korban, jadi apabila syarat telah dipenuhi agar PT Jasa Raharja jangan mempersulit atau menghambat pencairan tanggungan," kata dia lagi.
Ia menegaskan apabila segera tidak dibayarkan jaminan tersebut, maka pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Raharja khususnya Jasa Raharja Cabang Lampung.
"Apabila tidak dibayar kan, kami siap mewakili para korban untuk mengajukan gugatan kepada PT Jasa Raharja," tegas dia.
Sumber: https://lampung.antaranews.com/berita/675891/praktisi-hukum-minta-jasa-raharja-lampung-tak-persulit-korban-saat-pengajuan-klaim
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi