BANDAR LAMPUNG - Advokat senior Lampung Sopian Sitepu mengaku sempat akan menjadi penasihat hukum dua orang dalam satu kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sumber: Ketua DPRD Lampung Selatan Handry Rosyadi (kiri), Advokat Senior Sopian Sitepu (tengah), Munzir Staff Keuangan Dinas PUPR (Kanan)
BANDAR LAMPUNG - Advokat senior Lampung Sopian Sitepu mengaku sempat akan menjadi penasihat hukum dua orang dalam satu kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hal ini diungkapkannya saat dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 7 November 2018.
"Saya jadi pengacara setelah dia (Gilang) terkena OTT, saya hubungannya hanya advokat, dan bukan advokad Perusahaan dia (Gilang)," ungkapnya.
Sopian pun mengaku saat itu ia dimintai tolong oleh pihak keluarga Gilang Ramadhan.
"pihak keluarga menyampaikan meminta tolong jika Gilang terkena masalah dan minta tolong merapat ke polda," bebernya.
Namun secara bersamaan, kata Sopian, pihak keluarga Zainudin Hasan juga meminta bantuan.
"saya juga bilang ke pihak Zainudin kalau saya sudah punya kesepakatan sama Gilang, tapi keluarga Zainudin meminta dan akan mengatur," ungkapnya.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan akhirnya Sofian tidak menjadi pensehat hukum keduanya.
"tapi akhirnya saya lepas semuanya, saya bilang ke Gilang mundur," katanya.
Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2018/11/07/breaking-news-sopian-sitepu-saya-jadi-pengacara-setelah-gilang-kena-ott
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi