BANDARLAMPUNG, KD — Kuasa Hukum mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu, SH, MH, meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum.
Sumber
BANDARLAMPUNG, KD — Kuasa Hukum mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu, SH, MH, meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Sopian Sitepu, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/1/2018).
Menurut Sopian, dari awal dirinya menganggap kasus itu tidak sebagaimana ketentuan hukum. Ia mengatakan bahwa namanya gratifikasi itu keinginan dari pihak penerima tidak ada, bahkan ini justru penerima yang memaksa dan meminta.
“Ini sama identik dengan kasus pajak di Jakarta, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menjadikannya tersangka pun sudah dilepaskan olehnya. Karena itu kami lihat bahwa alasan PK harus benar dan Bambang harus dibebaskan,” terangnya, Selasa (23/1).
Sopian menambahkan, hal ini adalah kekhilafan dari hakim yang seharusnya tidak dijadikan pidana malah dijadikan pidana.
“Ini juga sudah dikuatkan oleh saksi ahli Edi Rifai Saya berharap pertama diproses dan yang jelas saya bebas hukum. Saya juga melihat ada hal-hal yang kurang adil disini oleh karena itu saya minta PK ini bisa terpenuhi,” sambung Bambang.
Sedangkan Jaksa penuntut umum dari KPK menolak segala pembelaan dari kuasa hukum Bambang Kurniawan Sopian Sitepu dimengatakan semua sudah sesuai dengan prosedur Hukum. (KD/BE/Angga Putra)
Sumber: https://pilarbangsanews.com/2018/01/24/bupati-tanggamus-dibebaskan-dari-jeratan-hukum-karena-menerima-gratifikasi-bukan-atas-kemauannya/
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi