Praktisi Hukum Sopian Sitepu menilai bahwa pemidanaan aparat desa bukan solusi terbaik, untuk memberikan efek jera para pelaku Tindak Pidana Korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana desa.
Sumber: Sopian Sitepu Selaku Praktisi Hukum. Foto Istimewa
Praktisi Hukum Sopian Sitepu menilai bahwa pemidanaan aparat desa bukan solusi terbaik, untuk memberikan efek jera para pelaku Tindak Pidana Korupsi terhadap dana desa dan alokasi dana desa.
Kepada KIRKA.CO, ia menjelaskan bahwa penggelontoran dana desa yang cukup besar sesungguhnya merupakan upaya baik dari Pemerintah, untuk fokus mensejahterakan masyarakat hingga menyentuh kalangan bawah.
“Jadi dana desa itu peruntukannya sebenarnya baik, tujuan ya untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, yang jelas ini sebagai salah satu tujuan pemerataan pembangunan, dan di era pemerintahan jokowi ini juga pembangunan desa difokuskan,” ucap Sopian Sitepu.
Namun di balik niat baik itu semua, Sopian Sitepu menjelaskan bahwa fakta yang terungkap sejauh ini adalah sebuah persoalan yang muncul pada penggunaan dana tersebut, yang kerab kali dimanfaatkan secara tidak benar oleh beberapa oknum aparatur desa.
Dimana ia memandang pengaruh dari perbuatan tersebut terletak pada moral para oknum itu sendiri, maka dalam hal ini ia melihat bahwa pengawasan dari Pemerintah juga sangatlah diperlukan.
“Disetiap penyaluran dana itu sesungguhnya peraturannya juga sudah cukup jelas, dan mengapa ada persoalan yang masih saja ada pelanggaran, berarti ada permasalahan pada moral oknum-oknum itu, dan perlu diingat selain dari faktor oknum perangkat desa tersebut, tentunya juga ada faktor penting dari unsur pengawasan, yang tidak bisa terlepas dari penggunaan dana desa,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pentingnya peran Pemerintah dalam pengawasan penggunaan dana desa, akan semakin mempersempit kesempatan para oknum untuk leluasa “bermain”.
Yang tentunya perbuatan korupsi itu dilakukan sudah terencana dengan matang dan terstruktur, dan jika penyelewengan dana desa itu terus mengalami peningkatan, maka Sopian Sitepu menyatakan Pemerintah telah gagal menjalankan programnya.
“Yang namanya korupsi tidak pernah berdiri sendiri, yang sering terjadi para oknum perangkat desa ini melakukan perbuatan korupsinya dengan cara membuat data fiktif, yang tentunya dibantu oleh “konco-konco” lain, dan Itu adalah rentetan yang sering lepas dari pengawasan, artinya jika kasus penyelewengan dana desa semakin meningkat, berarti usaha Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui dana desa telah gagal,” imbuhnya.
Pengacara kawakan asal Lampung ini mendorong Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebijak-bijaknya, dengan mengedepankan pembinaan bukan pemidanaan.
Sebab menurutnya antara pemanfaatan anggaran dana desa dan pengawasannya harus berjalan secara sinergi, demi mewujudkan program baik Pemerintah dalam membangun desa secara fisik dan masyarakatnya.
“Untuk Aparat Penegak Hukum, tidak perlu melakukan penindakan dengan memidanakan para oknum aparat desa, karena itu bukan sebuah penyelesaian yang baik, harus ada solusi yang lebih dari itu, harus ada juga pembinaan dari aparat, jika terus memberikan hukuman pidana penjara, ya berarti kegagalan pemerintah juga terlihat semakin berlipat,” tutupnya.
Sumber: https://kirka.co/sopian-sitepu-pemidanaan-aparat-desa-bukan-solusi/
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi