Selama lebih dari 10 tahun Kantor Hukum kami berpengalaman untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi, hukum kesehatan, dan hukum kepailitan di seluruh Indonesia.
Setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Industri jasa layanan hukum terus berkembang tidak hanya di Jakarta, melainkan di kota-kota besar Indonesia lainnya. Hal ini menunjukkan industri yang satu ini memiliki prospek yang cukup luar biasa. Tentunya, setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Bandar Lampung -- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung berencana akan melaksanakan tindakan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam (Xypho-Omphalophagus Conjoined Twins), yang akan dilakukan pada, Rabu, (15/03/2023).
Bandar Lampung - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.
"Kami minta Jasa Raharja tidak mempersulit klaim bagi keluarga korban kecelakaan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Sumber: Kiri ke Kanan: Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis, Pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (SSP), Sopian Sitepu dan Chaidar Sofi Rosul selaku Junior Associate KDHP Law Firm.
Setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Industri jasa layanan hukum terus berkembang tidak hanya di Jakarta, melainkan di kota-kota besar Indonesia lainnya. Hal ini menunjukkan industri yang satu ini memiliki prospek yang cukup luar biasa. Tentunya, setiap kantor hukum yang ada memiliki sejumlah layanan jasa hukum yang diunggulkan kepada para kliennya.
Sebut saja LexRegis Agustinus Dawarja & Partners di Tangerang, Banten, Sopian Sitepu & Partners (SSP) di Lampung, dan Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) di Surabaya. Berikut penelusuran Hukumonline terhadap praktik layanan jasa hukum dari ketiga kantor hukum tersebut.
LexRegis merupakan sebuah kantor hukum di daerah Tangerang, Banten, yang didirikan oleh para pengacara muda yang cerdas, berbakat, tangguh, dan fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada kliennya. Para profesional yang terhimpun di dalam LexRegis bercita-cita untuk menjadi yang terbaik dalam apa yang mereka lakukan dan bekerja dengan kualitas pelayanan untuk kepuasan klien yang terus menjadi prioritas LexRegis.
Pemilihan nama LexRegis dari kantor hukum ini bukan tanpa tujuan, Agustinus Dawarja selaku Managing Partner LexRegis yang sebelumnya telah membuka kantor hukum pada tahun 2001 pasca krisis 1998 telah banyak melihat ragam kantor hukum yang didirikan pada saat itu.
“Nama LexRegis kami pilih karena kami tidak ingin karakter pribadi melekat pada institusi, karena banyak law firm begitu melekat dengan pendirinya, ketika pendirinya tiada law firmnya juga bubar, kami tidak ingin itu,” ujar Agustinus kepada Hukumonline, Jumat (31/3) lalu.
Saat berpraktik, LexRegis memiliki prinsip untuk mengandalkan kerja tim yang baik, bekerja sama dengan individu atau institusi di luar untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada klien dengan penyelesaian secepat mungkin dan biaya yang masuk akal.
Saat ini LexRegis memiliki 6-7 lawyer yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang Banten yang awalnya berkantor di Jakarta dan juga pernah membuka cabang di Bali. Namun, kemudian cabang LexRegis di Bali tutup usai bom Bali II.
Saat masih berkantor di Jakarta, Agustinus merasa kemacetan Jakarta memberi pengaruh dalam membuat keputusan bisnis. Ia melakukan riset citizen lawsuit kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan DPRD serta mendapati hasil bahwa seseorang yang lelah secara fisik dan mental tidak bisa memutuskan keputusan yang baik.
Oleh alasan itulah ia memilih lokasi kantor yang jauh dari kemacetan untuk membuat para lawyer-nya tetap fresh setiap hari tanpa berlama-lama di jalanan yang akan berakibat kepada fisik dan mental. “Kita sekarang small medium law firm, kita tidak pernah bercita-cita dan keinginan untuk besar, yang kita cita-citakan hanyalah ingin memiliki banyak lawyer di banyak tempat,” katanya.
Dalam penanganan permasalahan hukum, LexRegis mumpuni di bidang non litigasi. Namun juga membantu segala jenis litigasi atau kontroversi yang terkait dengan masalah bisnis, termasuk perselisihan kontrak, campur tangan yang merugikan kontrak, hubungan bisnis, perselisihan pemegang saham, perselisihan manajemen hingga penagihan utang.
Karena tidak merekrut banyak lawyer di dalam kantor hukumnya, Agustinus menyaring setiap proyek yang meminta ditangani oleh kantor hukumnya. “Kami selalu melihat kemampuan ketika mengambil proyek, kalau proyeknya membutuhkan sumber daya yang banyak saya tidak mau bahkan jika ada kesempatannya. Karena dari awal kami sudah setting untuk main tidak lebih dari 15 orang,” pungkasnya.
Saat ini LexRegis tengah menangani masalah akuisisi yang menjadi salah satu bagian layanan kantor hukumnya. Dalam persoalan akuisisi, LexRegis memberikan nasihat tentang struktur transaksi, persiapan pembelian, penjualan, perjanjian terkait, mengenai suksesi, laporan uji tuntas hukum, pembentukan entitas baru, persiapan dokumen dan persetujuan internal perusahaan yang diperlukan, serta penyelesaian pengarsipan peraturan.
Sedangkan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners (SSP) hadir mendedikasikan diri untuk melayani kebutuhan jasa hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pendampingan atas setiap masalah hukum yang dihadapi masyarakat secara litigasi dan non litigasi. Dalam menjalankan pekerjaannya, SSP mengedepankan hukum yang berlaku sebagai solusi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam pelayanan hukum yang diberikan.
Didirikan oleh Sopian Sitepu, SSP secara umum menangani aspek hukum di bidang pidana, perdata, administrasi negara dan konstitusi yang secara khusus meliputi bidang pertanahan, ketenagakerjaan, bisnis, harta kekayaan, perkawinan, properti, legalitas perusahaan, hingga persaingan usaha.
“Awalnya saya adalah dosen Universitas Lampung, kemudian saya dan teman-teman mahasiswa yang peduli dengan peraturan hukum kita dirikan lembaga hukum nasional hingga kemudian lahir SSP pada tahun 2010,” ujar Sopian Sitepu kepada Hukumonline Kamis, (30/3) lalu.
Sopian yang sudah berkarier menjadi lawyer sejak tahun 1997 telah banyak menangani permasalahan hukum, khususnya di kota Lampung. Saat ini persoalan yang banyak ia temui di Lampung adalah kasus pidana yang berkaitan dengan keuangan seperti penipuan, wanprestasi atau penggelapan.
“Masalah yang paling banyak di Lampung itu soal sengketa bisnis, mulai dari soal penanaman modal hingga perusahaan barang yang tidak bayar, rata-rata soal wanprestasi,” ujar Sopian.
SSP membantu perusahaan-perusahaan dalam menyikapi masalah tersebut dan melakukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang wajib didampingi oleh seorang lawyer. Sebagai law firm daerah, Sopian kerap wara-wiri Lampung-Jakarta untuk menyelesaikan persoalan di KPPU dan Pengadilan Niaga. Meski begitu ia bersyukur karena saat ini SPP bisa melayani klien yang ada di Jakarta dan beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Karena di Lampung tidak ada PN Niaga, kita ke Jakarta Pusat. Karena itu, rata-rata kami juga menangani klien yang warga Lampung tapi tinggal di Jakarta, rata-rata kami tangani daerah Lampung, Jakarta, Medan dan daerah-daerah di Jawa,” imbuhnya.
SSP dinilai sebagai salah satu law firm daerah yang tumbuh besar di Lampung. Hampir seluruh perkara yang ditangani oleh SSP menangani persoalan litigasi. Rata-rata persoalan besar yang ada di Lampung ditangani oleh SSP, seperti tindak pidana korupsi, BUMN, hingga persoalan Universitas Lampung beberapa waktu lalu.
“Tidak semua persoalan di Lampung kita tangani, tapi kebanyakan yang besar-besar kita tangani dengan total 12 lawyer yang dimiliki SSP yang berkantor di Lampung dan Jakarta,” pungkasnya.
Bagi SSP, klien memiliki kedudukan yang sejajar di mata hukum dan memiliki hak yang sama di mata hukum tanpa perbedaan suku, agama, dan asal usulnya. Untuk hal itulah, SSP berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada setiap klien agar dapat memberikan solusi terbaik bagi persoalan hukum mereka.
Kemudian Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) selama bertahun-tahun telah mewakili beragam klien, mulai dari institusi bisnis kreatif hingga perusahaan multinasional sebagai penasihat hukum dalam melewati berbagai persoalan di dalamnya.
“KDHP Law Firm awalnya didirikan pada tahun 2017, yang pada saat itu partnernya bukan yang ada pada saat ini. Pada 2020 kami mengalami perubahan nama hingga menjadi KDHP law firm,” ujar Chaidar Sofi Rosul selakuJunior AssociateKDHP Law Firm kepada Hukumonline, Rabu (29/3) lalu.
KDHP terdiri dari satuan profesional dan talenta muda yang berpengalaman yang telah terbukti secara kreatif dan komprehensif berfokus penuh untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi kepentingan bisnis kliennya guna meraih tujuan yang diinginkan.
“Fokus kami bergerak dibidang non litigasi, tetapi sesuai dengan sumpah kan kita tidak bisa menentukan pelayanan di bidang litigasi saja. Jadi, kantor hukum kita melayani semua hal, baik litigasi maupun non litigasi tetapi tetap fokus kepada non litigasi,” imbuh Chaidar.
KDHP saat ini memberikan tiga layanan utama bagi kliennya, yaitu dispute resolution yang berfokus pada pemberian jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Kemudian direct investment, yaitu pemberian jasa hukum untuk mempersiapkan dan mengurus secara komprehensif dan holistik serangkaian proses direct investment. Lalu KDHP memiliki legal consultant dan corporate & commercial lawyer termasuk layanan capital market lawyer dan money market lawyer yang memiliki keahlian khusus dan berpengalaman dalam pelaksanaan corporate dan commercial project.
“Untuk praktik area kami sendiri, itu adalah terkait dengan kepailitan hingga kekayaan intelektual, itu fokus utama kami di sana,” kata dia.
Selain memiliki fokus utama tersebut, KDHP banyak menangani persoalan di korporasi, mulai dari transaksi korporasi joint venture, kepailitan, perancangan perjanjian dan beberapa fokus lainnya.
“Perkara lainnya biasa kita dapat di Pengadilan Niaga, salah satunya terkait merek. Salah satu persoalan merek yang kami tangani itu, ada klien dari Taiwan yang menggugat perusahaan di Surabaya mengenai merek yang menyerupai perusahaan klien kami,” ujarnya.
Meski menangani persoalan kekayaan intelektual seperti merek, Chaidar mengaku sengketa yang terjadi dan mendominasi di Surabaya adalah mengenai kepailitan, wanprestasi, dan PKPU.
Sebagai Boutique Law Firms di Surabaya yang pada dasarnya kantor hukum dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat dan memfokuskan diri pada bidang praktek atau spesialisasi tertentu, KDHP saat ini tengah fokus pada persoalan korporasi saja. “Untuk perkara di kantor kami tidak terlalu banyak, karena fokus kami adalah corporate-nya. Termasuk persoalan kepailitannya dan PKPU, itu yang saat ini beberapa perkara yang sedang kami tangani,” ucapnya.
Saat ini KDHP Law Firm memiliki sumber daya manusia yang cukup dan mumpuni untuk melayani berbagai kebutuhan dan keinginan klien dengan memiliki total delapan orang lawyer yang terdiri dari partners dan para associate.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-praktik-layanan-jasa-hukum-yang-diunggulkan-di-luar-jakarta-lt643ed4a2bbed5/
Sumber
Bandar Lampung -- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung berencana akan melaksanakan tindakan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam (Xypho-Omphalophagus Conjoined Twins), yang akan dilakukan pada, Rabu, (15/03/2023).
Tindakan operasi ini akan dilakukan pada pasien dengan identitas bayi AF dan bayi AL, jenis kelamin Perempuan, bayi lahir dengan kelahiran prematur usia kehamilan 31-32 minggu, dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) sebesar 3100 gram, Bayi dilahirkan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022, dengan kelahiran (SC) Sectio Cesaria.
Pasien ibu bayi kembar siam yang berasal dari Karang Sari Kecamatan Muara Sugkai Kabupaten Lampung Utara ini, pada saat diawal kehamilan tidak memiliki penyakit tertentu, namun pada 4 bulan kehamilan sudah dapat diketahui bahwa bayi yang dikandung adalah kembar siam.
Pada usia 8 bulan kehamilan, karena keadaan tertentu maka dilakukan Persalinan (prematur). Saat ini bayi sudah masuk pada usia 1 (satu) tahun yang menurut perhitungan secara medis merupakan waktu yang cukup memadai untuk dilakukan operasi pemisahan, hal ini terkait dengan kematangan dari organ tubuh pada bayi tersebut.
Untuk penanganan pasien kembar siam ini Direktur RSUDAM dr. H. Lukman Pura. Sp.PD. KGH. MHSM, sebagai penaggung jawab telah membuat Tim yang beranggotakan banyak dan disiplin ilmu, Tim ini bertugas mulai dari persiapan untuk dilakukan Operasi pemisahan . Hal ini diawali dari semenjak kelahiran bayi sampai dengan saat sekarang.
Tim selanjutnya melakukan pelaksanaan operasi dan InsyaAllah sampai dengan proses penyembuhan bayi. Tim secara umum dipimpin oleh Wakil direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik dr. Mars Dwi Tjahjo, Sp.U dan Tim teknis medis diketuai oleh dr. Billy Rosan, Sp.BA, Subsp. DA (K) dibantu oleh Dr. dr. Prambudi Rukmono, Sp.A (K) dan dr. Imam Gozali, Sp.An. KMN.
Selain itu Tim medis juga beranggotakan beberapa orang dokter dengan berbagai macam disiplin ilmu kedokteran antara lain :
1. Dokter Spesialis Anak :
Koordinator
dr. Rogatianus Bagus P. M.Kes., Sp.A(K)
Anggota
dr. Leni Ervina, M.Kes., Sp.A (K)
dr. Ismi Citra Ismail, Sp.A (K)
dr. Melisha Lisman Gaya, Sp.A
2. Dokter Spesialis Anestesi :
Koordinator
dr. Khadafi Indrawan, Sp.An
Anggota
dr. Bambang Eko Subekti, Sp.An., KNA,
dr. Dendy Maulana, M.Kes., Sp.An,
dr. Andre Kusuma R., Sp.An
dr. Putu Junita P, Sp.An., KIC
dr. Joan Willy A, Sp.An,
dr. Sriwahuniati P., Sp.An
dr. Ari Wahyuni, Sp.An
3. Dokter Spesialis Bedah Anak :
Koordinator
dr. Faisol Darmawan, Sp.BA
Anggota
dr. Nurul Azizah Bustam, Sp.BA
4. Dokter Spesialis Bedah Plastik :
dr. Bobby Swadharma P., Sp.BP-RE
5. Dokter Spesialis Bedah Thoraks dan Kardiovaskular :
dr. M. Danasha Utomo, Sp.BTKV
6. Dokter Spesialis Bedah Digestif :
dr. Yusmaidi, Sp.B, Subsp. BD (K)
7. Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi :
Dr.dr. Ahmad Fauzi, M.Epid, Sp.OT, Subsp. Spine (K)
8. Dokter Spesialis Urologi :
dr. Yanuar Wicaksana S., Sp.U
9. Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah :
Koordinator
dr. Riana Handayani, Sp.JP (K)
Anggota,
dr. Sigit Pratama I.N., Sp.JP
10. Dokter Spesialis Neurologi :
Koordinator
dr. Zam Zanariah Ibrahim, M.Kes., Sp.S
Anggota,
dr. Fidha Rahmayani, M.Sc. Sp.S
11. Dokter Spesialis Paru :
Koordinator
Dr. dr. Retno Ariza, Sp.P (K), FCCP, FISR
Anggota,
dr. Achmad Gozali, Sp.P
12. Dokter Sp Radiologi :
Koordinator
dr. Noflih Sulistia, Sp.Rad (K) RA
Anggota,
dr. Tantri Dwi Kania Retno Hapsari, Sp.Rad
13. Dokter Spesialis Patologi Klinik :
Dr. dr. Hidayat, Sp.PK
14. Dokter Spesialis Patologi Anatomi :
dr. Indah Yati, Sp.PA
15. Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik :
dr. Dewi Nur Fiana, Sp.KFR
16. Dokter Spesialis GIzi Klinik :
dr. Tutik, M.Gizi, Sp.GK
17. Dokter Spesialis Forensik :
dr. Aberta Karolina, Sp.FM
18. Pelayanan UTDRS :
dr. Syuhada, Sp.PK
Selain persiapan tim dokter, secara khusus tim juga dilengkapi dengan penasehat hukum dari kantor hukum Sofyan Sitepu dan Partner.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa operasi yang dilaksanakan ini merupakan operasi yang langka dan baru pertama kali ini dilakukan oleh tim di Rumah Sakit Umum Dr. H,. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Jadi ini merupakan tantangan tersendiri bagi tim dokter dalam pelaksanaan Operasi Pemisahan ini.
Oleh karena itu juga kami mengundang tim dari Rumah Sakit Umum dr.Soetomo Surabaya untuk melakukan supervisi, terkait bahwa tim dokter RS. Soetomo yang telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam operasi pemisahan bayi kembar siam yang sejenis, supervisi ini dilaksanakan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan operasi pemisahan kembar siam ini.
Kami selanjutnya mohon Doa dan restu dari seluruh masyarakat Lampung agar Allah SWT memberikan rahmatnya agar kita mendapatkan kemudahan, keberkahan selama masa sebelum operasi, pelaksanaan operasi sampai dengan setelahnya dan terutama Bayi AF dan AL mendapat kesehatan, keselamatan, dan kesembuhan.
Kami berharap pelaksanaan operasi Pemisahan bayi kembar siam ini menjadi tonggak sejarah khususnya untuk Civitas Hospitalia di RSUD DR. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan juga menjadi hal yang layak sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Lampung yang ke 59 di tahun 2023 ini. (*)
Sumber: https://rsudam.lampungprov.go.id/detail-post/rsud-dr-h-abdul-moeloek-provinsi-lampung-akan-melakukan-pemisahan-bayi-kembar-siam
Sumber: Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)
Bandar Lampung - Ptaktisi hukum Sopian Sitepu meminta Jasa Raharja Cabang Lampung untuk tidak mempersulit setiap keluarga korban kecelakaan yang akan mengajukan klaim baik meninggal dunia maupun jaminan rumah sakit.
"Kami minta Jasa Raharja tidak mempersulit klaim bagi keluarga korban kecelakaan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, menurutnya, Jasa Raharja Lampung segera membayarkan klaim korban kecelakaan kepada yang ditinggalkan ahli waris nya.
Berdasarkan Undang-undang, lanjut dia, Jasa Raharja wajib memberikan santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalu lintas selama dalam perjalanan.
"Berdasarkan UU NO.33 tahun 1964 juncto PP No.17 tahun 1965 wajib memberi santunan bagi setiap penumpang korban dari kecelakaan lalulintas selama dalam perjalanan. Santunan tersebut adalah para korban, jadi apabila syarat telah dipenuhi agar PT Jasa Raharja jangan mempersulit atau menghambat pencairan tanggungan," kata dia lagi.
Ia menegaskan apabila segera tidak dibayarkan jaminan tersebut, maka pihaknya siap mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Raharja khususnya Jasa Raharja Cabang Lampung.
"Apabila tidak dibayar kan, kami siap mewakili para korban untuk mengajukan gugatan kepada PT Jasa Raharja," tegas dia.
Sumber: https://lampung.antaranews.com/berita/675891/praktisi-hukum-minta-jasa-raharja-lampung-tak-persulit-korban-saat-pengajuan-klaim
Kantor Hukum Kami bersedia dan siap melayani berbagai konsultasi dan penyelesaian masalah hukum dalam berbagai aspek hukum di Indonesia. Untuk itu, Kami telah membina dan senantiasa melakukan update jaringan bidang keilmuan dengan beberapa Guru Besar dalam memberikan pengayaan atas norma-norma hukum dan teknik penemuan hukum berdasarkan asas ilmu hukum sehingga setiap kajian dan analisis Kami terhadap berbagai permasalahan yang terjadi terbentuk secara konprehensif berdasarkan aturan hukum.
Kantor Hukum SOPIAN SITEPU & PARTNERS didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pendampingan atas setiap masalah hukum yang dihadapi masyarakat secara litigasi dan non-litigasi. Kantor Hukum Kami selalu mengedepankan hukum yang berlaku sebagai solusi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam pelayanan hukum yang diberikan.
Riwayat Pendidikan
Universitas Gajah Mada (S1)
Spesialisasi: Tindak Pidana Umum, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Persaingan Usaha Alumni Fakultas Hukum Unila Tahun 2017, sejak kuliah aktif dan telah bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners sehingga sangat memahami teori-teori hukum yang didapat pada bangku perkuliahan di kampus serta dikembangkan dan diaplikasikan dalam praktik selama bergabung di Kantor Advokat, yang mengkhususkan diri pada bidang hukum Tindak Pidana Umum, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Persaingan Usaha terutama terhadap pengusaha yang mengalami kerugian baik akibat dari penipuan, penggelapan dan wanprestasi. Untuk itu Advokat muda ini sudah berpengalaman menangani dan memberikan nasihat atau advice dalam menghadapi perkara-perkara tersebut.
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S1) 2017
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S2)
Spesialisasi: Korporasi dan Perizinan. Alumni Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung yang lulus pada Tahun 2018 dengan predikat dengan pujian, yang saat masih kuliah telah aktif dan bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, sehingga sangat memahami teori-teori hukum yang didapat pada bangku perkuliahan di kampus serta dikembangkan dan diaplikasikan dalam praktik selama bergabung di Kantor Advokat, yang mengkhususkan diri pada bidang hukum korporasi terutama bagaimana bentuk usaha yang dikehendaki Klien serta potensi bagaimana kedepan usaha tersebut. Untuk itu diperlukan nasihat atau advice dari seorang advokat yang memahami bentuk badan usaha baik berupa PT, Koperasi, Yayasan, CV, Firma, ataupun badan usaha perorangan serta sangat memahami perizinan yang harus dipenuhi dan diperlukan terhadap kelangsungan usaha, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum baik secara pidana, perdata maupun administrasi
Riwayat Pendidikan
Universitas Bandar Lampung (S1) 2018
Spesialisasi: Legal Contract, dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun …, yang saat masih kuliah telah aktif dan bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, dan telah aktif sebagai advokat sejak tahun … Advokat yang mengkhususkan diri didalam menyusun maupun melakukan review terhadap kontrak bisnis, serta memberikan kajian ataupun saran (advice) terhadap Klien atas kontrak yang akan ditandatangani baik dalam sisi keuntungan atau kerugian bagi Klien dalam suatu kontrak yang akan ditandatangani, sehingga dengan adanya kajian yang dibuat setidaknya akan meminimalisir resiko-resiko bisnis yang akan dihadapi Klien. Juga aktif dalam beberapa kegiatan untuk mendampingi terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Riwayat Pendidikan
Universitas Padjadjaran (S1)
Spesialisasi: Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kepailitan dan PKPU Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung Tahun 2012, yang telah bergabung di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners sejak 2012, dan merupakan Alumni Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro yang lulus pada Tahun 2014. Telah mengikuti pendidikan Kurator dan Pengurus pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tahun 2021. Berpengalaman dalam menangani perkara Kepailitan dan PKPU dimana telah memberikan solusi untuk para pihak yang berpekara dalam penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga sehingga tercipta perdamaian dengan win win solution bagi para pihak.
Riwayat Pendidikan
Universitas Diponegoro (S2) 2014
Spesialisasi: Pidana Umum dan Lingkungan Hidup Alumni Fakultas Hukum Unila Tahun 2010, sejak kuliah telah aktif dan bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, yang memliki spesialisasi penyelesaian terhadap sengketa pidana baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana khususnya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan adanya kontrak atau perjanjian, sehingga pelaku yang melakukan suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang berlindung dengan adanya suatu perjanjian yang telah ditandatangani antara korban dan pelaku sebagai perbuatan hukum keperdataan. Advokat Japriyanto, S.H. yang dikenal dengan nama Jepri Manalu, dapat mengkonstruksikan suatu perkara yang menurut kacamata praktisi hukum umumnya sebagai perkara perdata akan tetapi dalam kasus tersebut terdapat nuansa adanya suatu tindak pidana. Begitu juga memahami dan berpengalaman menangani beberapa perkara lingkungan hidup dan kehutanan seperti pencemaran lingkungan perairan di Teluk Lampung, pembakaran hutan dll.
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S1) 2010
Spesialisasi: Kepailitan, Korporasi Alumnus Fakultas Hukum Unila Tahun 2010, sejak kuliah aktif dan telah bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners dan telah memiliki sertifikasi sebagai Kurator sebagaimana Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: … tanggal: … Sebagai seorang Kurator, yang telah aktif sebagai advokat sejak …, sangat memahami dan mencari solusi bagaimana pelaku usaha atau korporasi yang mengalami kesulitan likuiditas atau tekanan dari pihak-pihak Kreditur yang meminta pembayaran atau yang mengajukan pailit, akan tetapi perusahaan atau korporasi tersebut masih memiliki potensi usaha untuk lebih maju. Begitu juga Advokat yang bergabung pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners ini, memahami dan dapat mengatasi terhadap debitur yang sulit untuk melaksanakan kewajibannya kepada kreditur dengan mencari solusi agar debitur tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya, baik sebagai seorang Kurator atau sebagai Advokat yang berpengalaman.
Riwayat Pendidikan
UNILA
SMA N 1
Universitas Lampung (S1) 2010
Spesialisasi: Hukum Kesehatan Advokad senior di kantor Sopian Sitepu & Partners yang mulai aktif di bidang advokasi sejak kuliah dan menjadi pengacara praktik ( advokad ) tahun 1995 berpengalaman penangganan perkara baik perdata ; pidana umum ; serta tindak pidana korupsi ;pertanahan ; tun serta perdata Islam kewarisan dan ekonomi syariah serta BANI Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi begitu juga dengan ilmu hukum termasuk hukum kesehatan. Berkembang teknologi informasi tanpa batas sehingga kebutuhan atas kesehatan semakin tinggi sehingga orang cenderung mencari pelayanan kesehatan yang paripurna untuk menjaga kesehatan sehingga tumbuh fasilitas kesehatan berupa klinik dan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat tersebut Dengan banyak berkembangnya klinik dan rumah sakit diperlukan dokter serta paramedis profesional untuk memenuhi tuntutan masyarkat dan disisi lain masyarakat menurut fasilitas kesehatan klinik : rumah sakit; dokter serta paramedis memberi hasil maksimal tetapi kadang kalah pelayanan tersebut tidak sesuai keinginan masyarkat ( pasien ) sehingga dinilai sebagai malpraktek kedokteran. Advokad senior dari kantor Sopian Sitepu & Partner ini berpengalaman dalam memberi advokasi serta mendampingi dokter dan rumah sakit makna resiko medik dan malpraktek atas pelayanan dokter kepada pasien.
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S2)
Spesialisasi: Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun …, yang telah menempuh program Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun … dan Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro Tahun …, serta telah menyelesaikan program Doctoral pada Universitas Airlangga tahun … Sebelum aktif menjadi advokat, merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Lampung dan telah aktif di BKBH Universitas Lampung, serta mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Nasional dan sekitar tahun 2008 berhenti sebagai dosen untuk aktif sebagai advokat dan mendirikan Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Selama menjadi advokat telah berpengalaman dalam menangani perkara korporasi, perselisihan antara perusahaan inti dan plasma, tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pendiri Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners ini, sekarang mengkhususkan diri untuk penanganan dan melakukan kajian terhadap pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta anak usaha BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi organ perusahaan dalam menjalankan aktifitas-aktifitas usahanya untuk mencari keuntungan sesuai maksud dan tujuan berdirinya badan usaha baik terhadap BUMN, Anak Usaha BUMN, serta BUMD, dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG). Disisi lain terhadap BUMN, Anak Usaha BUMN dan BUMD jika menimbulkan suatu kerugian dalam menjalankan usahanya sering organ perusahaan dibidik apparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti perkara Jiwasraya, Asabri, Pelindo II, dan lain-lain. Advokat yang saat ini masih aktif mengajar pada program Pascasarjana/Magister di Fakultas Hukum Universitas Lampung, memahami untuk memberi nasihat, kajian hukum dalam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), sehingga manajemen atau organ perusahaan BUMN, Anak Usaha BUMN, dan BUMD tersebut terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi dan yang terjadi adalah merupakan suatu resiko bisnis.
Perkara / Kasus pidana khusus merupakan jenis perkara yang berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu...
Hukum Keluarga adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing...
Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati...
Pendampingan dalam proses tindak pidana, baik dalam kegiatan pelaporan sebagai pelapor atau korban maupun dalam pendampingan hukum sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, baik dalam tindak pidana umum seperti diatur dalam KUHP ataupun tindak pidana khusus baik seperti tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen dan sebagainya...
Hukum Kesehatan ialah rangkaian peraturan perundang- undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik. Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari cacat, penyakit dan kelemahan...
Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia...
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual...
Hukum pertambangan adalah: “Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)”...
Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain...
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya...
Sopian Sitepu & Partner memberikan layanan hukum terutama pada setiap tahap perjalanan bisnis...
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa....
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku...
Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan seluruh pekerjanya tentu memiliki kepentingan masing-masing...
Dalam kegiatan manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan individu antara satu dengan lainnya, sehingga hubungan-hubungan tersebut terikat dalam suatu hubungan keperdataan...
Perkara / Kasus pidana khusus merupakan jenis perkara yang berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu. Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Hukum ini berada di luar hukum pidana umum yang berlaku terhadap orang maupun perbuatan tertentu dan memiliki keentuan khusus acara pidana.
Beberapa tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHPidana yakni :
1. Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sedangkan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Subjek hukum dari tindak pidana korupsi bisa berupa korporasi dan pegawai negeri. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak jujur dan busuk terkait dengan keuangan. Bila dipandang secara normatif, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak tatanan kehidupan bangsa.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang terbilang sebagai tindak pidana baru di sistem hukum pidana Indonesia. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Unsur-unsur tindak pidana ini meliputi pelaku, perbuatan melawan hukum serta unsur hasil pidana.
3. Tindak Pidana Terorisme
Terorisme merupakan aktivitas yang melibatkan unsur kekerasan maupun aktivitas lainnya yang melanggar hukum pidana serta menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia. Terorisme merupakan aktivitas yang bertujuan mengintimidasi penduduk sipil dengan melakukan penculikan maupun pembunuhan. Tindak pidana khusus ini diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.
4. Tindak Pidana Psikotropika
Psikotropika merupakan obat atau zat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif. Obat-obatan ini mampu mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas perilaku dan mental penggunanya. Undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana penggunaan obat-obatan ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 (UU Psikotropika). Jenis psikotropika yang sering disalahgunakan di masyarakat seperti ekstasi, shabu, amfetamin, obat penenang dumolid, lexotan, mogadon, pil koplo, LSD dan Mushroom.
5. Tindak Pidana Narkotika
Penggunaan narkotika secara legal hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan. Sedangkan penggunaannya secara ilegal bisa membuat penggunanya terkena tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Contoh narkotika yang sering disalahgunakan adalah kanabis, mariyuana, morfin, heroin, petidin, kokain dan hashis.
6. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terbilang masih baru di Indonesia. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Subjek hukum undang-undang ini bisa berupa korporasi maupun perorangan. Transaksi elektronik yang dimaksud di sini adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer, komputer dan media elektronik lainnya.
7. Tindak Pidana Pornografi
Pornografi merupakan tindak kejahatan yang mampu merusak tatanan norma kesusilaan masyarakat. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 mengatur tindak pidana pornografi ini. Subjek hukum dari tindak pidana pornografi bisa berupa korporasi maupun orang.
Hukum Keluarga adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Penyebab perceraian
Terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, yakni faktor ketidakharmonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, faktor moral. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti cemburu, krisis, poligami tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga), dan cacat biologis, sering kali juga muncul sebagai penyebab perceraian.
Dalam hukum positif Indonesia, perceraian hanya dapat diperbolehkan jika disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan dibawah ini:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dampak
Dampak terhadap suami atau istri
Akibat perceraian adalah suami-istri hidup sendiri-sendiri, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, istri dan anak serta terhadap harta kekayaannya. Dengan adanya perceraian akan menghilangkan harapan untuk mempunyai keturunan yang dapat dipertanggungjawabkan perkembangan masa depannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup, karena setiap orang tentunya mempunyai cita-cita supaya mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang diharapkan itu hilang akan menimbulkan kegoncangan, seakan-akan hidup tidak bermanfaat lagi, karena tiada tempat untuk mencurahkan dan mengadu masalah-masalah untuk dipecahkan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi aakan menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak mempunyai harga diri lagi.
Dampak terhadap anak
Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak yaitu keluarga bagi anak-anaknya merupakan tempat perlindungan yang aman, karena ada ibu dan bapak, mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan Iain-Iain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain telah adanya kegoncangan jiwa yang besar, yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat-kerabat terpilih. Akan tetapi, kasih sayang ibunya sendiri dan bapaknya sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepadanya.
Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Saat ini, penyelesaian sengketa dalam dunia usaha menjadi semakin kompleks dengan banyaknya pilihan-pilihan upaya hukum yang dapat dilakukan. Pilihan hukum tersebut mulai dari Gugatan Perdata Biasa ke Pengadilan Negeri, Gugatan Perdata Khusus ke Pengadilan Arbitrase (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI), sampai dengan upaya hukum pidana, jika diduga terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
Bahwa upaya-upaya tersebut biasanya akan melampaui banyak waktu, memerlukan biaya yang cukup besar, bahkan sampai kemungkinan dapat menimbulkan permasalahan yang baru.
Namun demikian, selain dari upaya-upaya tersebut, ada pula upaya hukum yang lebih menjanjikan dan mempunyai waktu penyelesaian yang lebih cepat sesuai yang ditentukan Undang-Undang serta biaya yang relatif ringan, yaitu penyelesaian secara PKPU dan Pailit di Pengadilan Niaga.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, cukup hanya dengan bukti yang sederhana, maka Pemohon (Kreditor maupun Debitor) dapat dengan mudah membuktikan bahwa Termohon atau Pemohon (Debitor) sendiri telah gagal dalam membayar utang-utangnya kepada Para Kreditur.
Selanjutnya, permohonan PKPU atau Pailit tersebut akan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Niaga dan dapat dilakukan Sita Umum terhadap seluruh aset milik Debitur (siberhutang) tersebut, dimana sita umum ini mengalahkan atau menggugurkan segala sita lainnya.
Untuk itu, penyelesaian permasalahan hutang piutang dapat diselesaikan secara maksimal dan terdapat kepastian hukum, baik bagi Kreditur maupun bagi Debitur itu sendiri.
Bahwa Kantor Kami telah berpengalaman dalam penyelesaian permasalahan melalui Pengadilan Niaga. Pun Kantor Kami terdapat Anggota/Partner yang telah memiliki kualifikasi dan izin sebagai Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM guna menyelesaikan permasalahan yang Perusahaan atau Usaha Bapak dan Ibu alami, khususnya berkaitan dengan sengketa dalam dunia usaha/bisnis.
Pendampingan dalam proses tindak pidana, baik dalam kegiatan pelaporan sebagai pelapor atau korban maupun dalam pendampingan hukum sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, baik dalam tindak pidana umum seperti diatur dalam KUHP ataupun tindak pidana khusus baik seperti tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen dan sebagainya.
Hukum Kesehatan ialah rangkaian peraturan perundang- undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik. Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari cacat, penyakit dan kelemahan.
Hukum Kesehatan merupakan salah satu sektor utama bagi Sopian Sitepu & Partner dan diakui oleh banyak lembaga kesehatan. Kami menyediakan layanan hukum yang komprehensif untuk semua yang terlibat dalam industri perawatan kesehatan, seperti kontrak kerja konsultasi kesehatan, perjanjian pemasok medis, akuisisi bisnis perawatan kesehatan, perselisihan medis, dll. Tim Hukum Kesehatan kami telah bertindak selama bertahun-tahun untuk sejumlah besar masalah medis, praktisi medis dan pihak terkait lainnya.
Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kami memberikan solusi hukum yang lengkap untuk sektor properti. Tim kami berpengalaman dalam menangani transaksi real estate, juga termasuk: jual/beli properti, joint venture, merger, akuisisi dan pengambilalihan bisnis properti, dll.
Kami memahami bahwa banyak masalah hukum yang dapat timbul sehubungan dengan proyek properti. Tujuan kami adalah untuk menyediakan informasi yang jelas, saran praktis dan solusi optimal untuk mendapatkan tujuan mereka dalam proyek properti dengan biaya hukum yang efektif.
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Sopian Sitepu & Partner berdedikasi dalam memberikan nasihat dan membantu klien untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka. Tim kami bekerja dengan individu dan bisnis, dari pengusaha, usaha kecil menengah hingga perusahaan multinasional di industri kreatif, fashion, teknologi atau industri lainnya. Kami menyarankan dan membantu mereka dalam pendaftaran dan memaksimalkan nilai IPR termasuk perizinan.
Hukum pertambangan adalah: “Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)”
Di bidang hukum pertambangan, Firma Kami telah aktif mendampingi kontraktor, pengembang proyek dan investor selama bertahun-tahun. Kami mendukung klien kami dalam pengurusan izin dan jasa hukum terkait pertambangan lainnya.
Kami menyediakan konsultasi bisnis pertambangan dalam hal peraturan, konsesi atau IUP (izin usaha pertambangan di Indonesia), izin kategori mineral, WIUP (wilayah proyek pertambangan), dan sengketa terkait pertambangan, dll.
Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang mengikat peserta dan perusahaan asuransi untuk menaati perjanjian yang sudah disepakati. Perjanjian tersebut biasanya terdiri dari hak peserta mendapatkan perlindungan dan sebagai gantinya peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Sopian Sitepu & Partner menangani semua masalah terkait lembaga keuangan, termasuk bank, dan kegiatan bisnis terkait. Tim perbankan dan keuangan kami bertindak untuk bank dan peminjam, di seluruh spektrum transaksi dan masalah keuangan yang luas.
Kami memahami bahwa pasar jasa keuangan saat ini berada di bawah tekanan dari peraturan yang terus berubah. Itulah sebabnya tim kami hadir dengan pendekatan kreatif: komersial sambil mengakui kepatuhan terhadap aturan dan undang-undang yang relevan. Kami dapat menawarkan layanan yang disesuaikan untuk bank, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan dana investasi, dan lainnya.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang serius dalam penanganan dan pencegahannya. Korupsi besar kaitannya dengan penyalahgunaan penggunaan keuangan Negara dan/atau penyalahgunaan wewenangan yang melekat pada Aparatur Sipil Negara atau Pejabat Negara atau yang dipersamakan dengan itu, pun sampai dapat menjerat Pihak Swasta, dalam hal ini Pemborong atau Pelaksana Pekerjaan/Proyek.
Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindakan melawan hukum oleh pihak yang bertanggungjawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi, dapat berupa tindakan menempatkan, membayarkan, mentransferkan, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya yang diketahui berasal dari sebuah tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah menjadi harta kekayaan yang sah dan sesuai dengan hukum.
Kantor Kami, selama beberapa tahun telah memiliki pengalaman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang baik kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), maupun Penyidikan dari Penyidik Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
Bahwa telah banyak Klien dari Pihak Pemborong atau Pelaksana Pekerjaan, sampai dengan Pengguna Anggaran bahkan Kepala Daerah, pernah Tim Kami tangani, dengan hasil yang tentunya sukses.
Kantor Kami mampu untuk menjadi tempat berkonsultasi bagi Bapak dan Ibu, baik dalam tindakan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana korupsi maupun terhadap kondisi atau saat telah terjadinya tindak pidana korupsi, baik karena Operasi Tangkap Tangan (OTT), maupun atas Penyidikan dari suatu Laporan Pidana.
Untuk itu, Kami menawarkan pula jasa pendampingan hukum atas permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin Bapak dan Ibu, agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya di kemudian hari, baik berupa tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.
Sopian Sitepu & Partner memberikan layanan hukum terutama pada setiap tahap perjalanan bisnis. Kami menempatkan kerangka peraturan hukum hukum perusahaan ke dalam solusi bisnis/komersial. Keahlian kami di sektor hukum perusahaan meluas ke penataan dan restrukturisasi perusahaan, izin usaha, investasi, keuangan perusahaan, akuisisi, dan banyak lagi.
Pengetahuan dan pengalaman mendalam kami tentang hukum dan peraturan perusahaan, ditambah dengan perspektif bisnis analitik yang tajam memungkinkan kami untuk memberikan saran yang hemat biaya, praktis dan komersial, sambil memastikan tujuan hukum terpenuhi.
Selama bertahun-tahun, kami bertindak untuk basis klien yang luas, termasuk perusahaan rintisan, perusahaan yang berkembang pesat, dan perusahaan multi-nasional di banyak sektor industri. Kami juga memberi saran dan mewakili investor swasta dan pemodal ventura tentang struktur kesepakatan, persyaratan, penyusunan dokumen, negosiasi, perjanjian kemitraan, dan dokumentasi terkait lainnya yang diperlukan.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa melalui lembaga Arbitrase yang dipimpin oleh Arbiter.
Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli yang dapat dilakukan oleh orang perorangan, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.
Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa melalui Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dengan kata lain, para pihak yang bersengketa mengutamakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi).
Kantor hukum Sopian Sitepu & Partner memiliki pengalaman dan keahlian dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme Arbitrase dan/ ataupun melalui penyelesaian sengketa alternatif seperti melalui negosiasi, mediasi, dan juga konsiliasi.
Jika terjadi sengketa, kami berpengalaman membantu klien kami mengembangkan strategi, klaim, dan pembelaan yang tepat dan praktis, serta mencari alasan yang masuk akal untuk penyelesaian dan kompromi. Dalam hal diperlukannya litigasi, Tim Kami memberikan upaya pendampingan hukum terbaik selama proses berlangsung bagi klien kami.
Untuk itu, kantor kami dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum melalui Arbitrase dan/atau melalui negosiasi, mediasi, dan konsiliasi bagi Klien kami.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang di maksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Untuk menangani sengketa tata usaha negara dan demi memperjuangkan hak-hak seseorang atau badan hukum dirugikan oleh adanya keputusan pejabat TUN tersebut, dibutuhkan advokat, pengacara atau konsultan hukum yang handal.
Kantor Hukum kami didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional dibidang Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Tim kami berpengalaman dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara (PT.TUN). Sehingga Tim Kami sudah tidak asing lagi dalam melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan seluruh pekerjanya tentu memiliki kepentingan masing-masing. Terutama bertanggung jawab atas kelangsungan tugas, usaha, hingga kesuksesan perusahaan. Dalam perjalanannya tidak dipungkiri terkadang terjadi konflik, misalnya antar pekerja atau buruh dengan pengusaha. Menyoal perselisihan satu ini dalam sistem hukum Indonesia dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan ”Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pengertian lebih jelas dan mendasar tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan”.
Tim kami berpengalaman dalam mendampingi klien kami dalam berbagai perselisihan hubungan industrial, seperti:
(1) Perselisihan Hak
(2) Perselisihan Kepentingan
(3) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
(4) Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan
Tim Kami memberikan nasihat dan pendampingan bagi klien dalam banyak hal. Kami memastikan klien kami memiliki dokumen yang benar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi karyawan serta mengurangi risiko perusahaan. Layanan kami juga mencakup pada: penyusunan dan negosiasi kontrak kerja; perjanjian kerahasiaan; konsultasi dan perjanjian tenaga kerja; konsultasi untuk prosedur kerja dan buku pegangan; dan masih banyak lagi.
Kami juga membantu individu dengan hak kerja mereka sendiri dengan solusi proaktif dalam meninjau kontrak, perselisihan ketenagakerjaan, dan masalah ketenagakerjaan terkait lainnya. Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan yang selalu berubah dan kompleks, tim hukum kami siap melayani perusahaan atau individu dengan wawasan, saran dan dukungan dengan cara yang jelas, praktis dan realistis. Kami menyediakan layanan hukum yang memenuhi kebutuhan klien, sekaligus mematuhi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam kegiatan manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan individu antara satu dengan lainnya, sehingga hubungan-hubungan tersebut terikat dalam suatu hubungan keperdataan.
Hukum Perdata adalah hukum yang berhubungan antara hubungan antara individu, baik dalam kaitan orang perorangan atau orang dengan badan usaha baik badan usaha sebagai badan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum.
Tim Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners sangat berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum keperdataan secara umum baik didalam (litigasi) maupun diluar proses pengadilan (non litigasi), dalam permasalahan wanprestasi maupun dalam perbuatan melawan hukum dan lain sebagainya.
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S2)
Riwayat Pendidikan
Universitas Indonesia (S3) 2002
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S2) 2012
Riwayat Pendidikan
Universitas Lampung (S2) 2012
Jl. Ki Maja No.mor 172, Perumnas Way Halim, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung 35132
Email: ss.partners@yahoo.co.id
Phone: 02142880765
Phone: 0721784454
© Copyright 2023 Sopian Sitepu & Partners - All Rights Reserved | Created by Jean Rayner Kuswadi